PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil
berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang,
sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak
berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
- Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
- Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
- Menurut Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat
CONTOH-CONTOH KEADILAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
- Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
- Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
- pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
- Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
KEADILAN SOSIAL
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan
hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam
arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara
lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial
adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini
terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk
melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi
kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu
tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil.
Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada
keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan.
Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang
mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena
adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa
menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan
orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia
yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti
ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai
itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar,
pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan
kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas
yang harus dilaksanakan pemerintah.
HUBUNGAN KEADILAN SOSIAL YANG ADA DALAM PANCASILA
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan
pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia",
menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan
untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya
bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
LIMA (5) WUJUD KEADILAN SOSIAL DALAM PERBUATAN DAN SIKAP
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
DELAPAN (8) JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam
suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan
fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan
keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima
Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng
dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar
Please Leave Your Comment :)