Kamis, 27 Oktober 2011

BAB 5 Warga Negara dan Negara

Nama           :  Widyawati
Kelas           :    1KA30
NPM           :   17111393
 BAB 5 Warga Negara dan Negara
 Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.


  2 Tugas Utama Negara
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
 Sumber: http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=tugas%20utama%20negara&source=web&cd=19&ved=0CGAQFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fetrisetiowati.blogspot.com%2F2011%2F10%2F2-tugas-utama-negara.html&ei=gEqpTvD-MobOrQfa6vDsCw&usg=AFQjCNG6DCz3CafJLS74n9HrObg8WSE3wQ&sig2=IRYmFh3PKkcVpAv8gn9gxw&cad=rja
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

2 komentar:

Status Hukum mengatakan...

Ijin ya copy pic-nya buat Status Hukum

Widyawati mengatakan...

Silakan :)

Posting Komentar

Please Leave Your Comment :)