PENGERTIAN KECURANGAN
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam
buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak
jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam
buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur. Curang atau
kecurangan artinya apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang
diinginkan dan berusaha mendapatkannya dengan berbagai cara, walaupun
dengan cara yang tidak baik/tidak sepantasnya. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan
dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
SEBAB-SEBAB ORANG MELAKUKAN KECURANGAN
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan
alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan
melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar
Please Leave Your Comment :)