Sabtu, 05 September 2015

Finally Widyawati, S.Kom

Tanggal 25 Agustus 2015 jam +/- 14.00 WIB di Kampus A Universitas Gunadarma Kenari adalah hari yang takkan kulupakan. Karena pada hari itu, akhirnya aku menyelesaikan studi S1 (Alias LULUS). Dan kini sebuah gelar S.KOM tersandang di belakang namaku, Widyawati, S.Kom!! Alhamdulillaaaaah!! Dengan ucap syukur atas segala rahmat dan berkah Allah, aku persembahkan kelulusanku untuk kedua orangtuaku tercinta. Semoga kelulusanku ini membawa berkah untukku dan keluargaku. Semoga ilmu yang telah kudapat selama ini bisa berguna untuk dunia kerja nanti.

Ini adalah foto setelah pengumuman kelulusanku :)

 Terlihat wajahku yang masih terharu karena abis pengumuman kelulusan :D



 My Dearest, Hasannudin. Terimakasih udah bawain selempangnyaa :*

 My Ciweys: Bulan dan Loly makasi yaa udah dateng dan bawain bunga dan balon huruf hihi. Ciweys Sumeiyi dan Zahra lulus bareng juga loh.
 
Bersama anak-anak 4KA30 yang sidang hari itu, ada: Munfarida, Zahra, Sumeiyi, Damayanti, Ariesta, Weny, Nurul,  Annisa Fathul, Naimah, Claudia, Anas dan Hari. Dan tim hore yang udah rusuh dan nyemangatin: Annisa Muharami, Amalia, Bulan, Irman dan Eja. Makasi loh yaaa :')

Sebuket bunga yang dibawain ciweysku :)

Rabu, 05 Agustus 2015

my wishlist

hiiiii guys. how are you? i hope u guys are perfectly fine. long time didnt posted something. yeaah its August already! my special month has come! and lets count down to my special date (uhm if u know what i mean haha), its only 14 days left to my *special-date-ive-waited-for*. i write down my goal things or wishlist. i hope people who knew my special date would stalk this post, so they got some clue for what they should give to me as a present *very-confident-lol*

these are my wishlist!!!!

1. Kanken Backpack (Classic Size)


2. Some ALBUMS (in CD format please) from my fav singers/bands
 
Here's the list:
Arctic Monkeys: Whatever People Say I Am That's What Im Not, Humbug, Suck It And See.
Alex Turner: Submarine
Lorde: Pure Heroine
The 1975 : Self Titled
The Last Shadow Puppets: My Mistakes Were Made For You, Standing Next To Me, The Age Of The Understatement (EP)
Catfish And The Bottlemen: The Blacony
The Beatles: Abbey Road
Taylor Swift: Red

3. Band T-Shirt
 Ps: my size is M



4. Black & White Clothes




5. Grid Patterned Clothes




6. Nike Roshe Run Black & White Shoes
PS: My size is 23 cm

7. Doctors Marten Black Boots

PS again: My size is 23 cm lol

8. Sweater/Cardigan
 
9. Instax Mini 8 (want it so much!!)

10. iPhone 6


11. Fujifilm X100S!!!!


12. Daniel Wellington Watch (Leather B/W)

13. Black Leather Jacket

14. Mom jeans


Rabu, 10 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Nama     : Widyawati
NPM      : 17111393
Kelas      : 4KA30
Tugas Individu 
Tulisan Mengenai Etika Dalam Bermasyarakat
Matkul SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI
------------------------------------------------------------------


Pengertian Etika Masyarakat




Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.

 Hukum Pidana Dan Perdata Dalam Etika Bermasyarakat

          
Contoh Kasus Hukum Pidana Etika
  • Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal berikut, akan dijerat sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
          Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
           Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.

          Pasal 406 Ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Hukuman bagi yang meninggalkan seseorang yang butuh pertolongan.
          Pasal 304 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukum Perdata
Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll. Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Contoh  Kasus Hukum Perdata Etika:
  • Etika Agama: Hukum melakukan zina dalam Agama Islam. Berdasarkan pada Al-Quran dan Hadits:
 Surat Al-Israa’ Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)

Surat An-Nur Ayat 30-31
Ayat 30
 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
   “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An nur : 30) 
 Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an nur ayat 31)

Hadits
 “Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)

Maka berdasarkan dalil-dalil di atas, maka Hukuman di Dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di Dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di Akhirat ia disiksa di api neraka.
 
  • Etika Sosial: Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya (korupsi), dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial. Selain itu, hukuman sosial yang biasanya timbul adalah dikucilkan dari masyarakat.
 
SUMBER:

Rabu, 29 April 2015

Tugas Softskill 3

Nama     : Widyawati
NPM      : 17111393
Kelas      : 4KA30
KELOMPOK 3 
TUGAS SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI

------------------------------------------------------------------

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 
TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB 1 
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 POINT 5 berbunyi:
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
 PEMBAHASAN:
Point pada pasal ini menjelaskan pengertian mengenai jenis alat telekomunikasi  pemancar radio. Yakni  pada dasarnya pesawat pemancar radio adalah merupakan rangkaian komponen elektronika.

CONTOH: 
Resistor, kondensator, transistor,trafo, ic, dan lain lain.

BAB 3 
PEMBINAAN
PASAL 4 AYAT 3 berbunyi:
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan,pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

PEMBAHASAN: Ayat 3 pada pasal ini menjelaskan mengenai aturan dalam penetapan kebijakan untuk pengawasan dan pengendalian segala jenis aktifitas dalam bidang telekomunikasi. Dimana penetapan aturan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan global dan sesuai dengan kebutuhan, pandangan dan pemikiran masyarakat.

CONTOH:
  1. Pemberian sanksi kepada operator yang tidak memenuhi standar layanan ;
  2. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa;
  3. Memberikan peng hargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan;
  4. Melakukan verifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa dan melakukan penilaian atasnya.
SUMBER REFERENSI:
http://www.gultomlawconsultants.com/kewajiban-pemerintah-dalam-penataan-pembinaan-di-bidang-telekomunikasi/
https://www.dropbox.com/s/bqd24o3laeto7kq/uu-ri-no-36-1999.pdf?dl=0

Rabu, 01 April 2015

Pengertian Jaksa




Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Jaksa berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta  “adhyakṣa”, dalam bahasa Inggris disebut “prosecutor” dan dalam bahasa Belanda “officier van justitie”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





SUMBER

Senin, 16 Maret 2015

WEB iKampus GIS

Rabu, 04 Maret 2015

ETIKA DAN KODE ETIK BESERTA HUBUNGAN ANTARA KEDUANYA

WIDYAWATI
4KA30
17111393
KELOMPOK 3 
TUGAS SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI
------------------------------------------------

ETIKA
PENGERTIAN ETIKA

  • Kata Etika berasal dari Bahasa Yunani, yakni “ήθος (dibaca: ethos)” artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
  • Menurut Suseno (1987), etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
  • Sedangkan menurut Kattsoff (1986), etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia.
  • Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
  • Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.

TUJUAN DAN FUNGSI ETIKA

Fungsi Etika
  
Menurut Magnis Suseno, Etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas ,dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis. F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang melatarkan belakanginya.
  • Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Tuhan memerintahkan ini bukan itu
  • Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
  • Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia
  • Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu

Selain itu, etika juga berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Fungsi etika berdasarkan subjek/objek:
  • Sebagai subjek : Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
  • Sebagai Objek : cara melakukan sesuatu (moral).

Tujuan Etika
Dalam kehidupan sehari-hari, Etika sangat penting untuk di terapkan untuk menciptakan nilai moral yang baik. Beberapa orang mengartikan bahwa etika hanyalah sebagai konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri. Namun sebenarnya etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri masing-masing, sebagai modal utama moralitas pada kehidupan yang menuntut manusia untuk berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk , mencerminkan perilaku yang buruk pula. Selain itu etika dapat membuat manusia menjadi lebih tanggung jawab, adil dan responsif.
Tujuan menerapkan atau mempelajari etika itu sendiri ialah :
  • Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
  • Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera.
  • Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom.
  • Etika merupakan sarana yang memberi orientasi pada hidup manusia.
  • Untuk memiliki kedalaman sikap; untuk memiliki kemandirian dan tanggung jawab terhadap hidupnya.
  • Mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik.
  • Untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku. 
    1. Pengertian baik: Segala perbuatan yang baik. 
    2. Pengertian buruk: Segala perbuatan yang tercela. 

MACAM-MACAM ETIKA
Ada dua jenis yaitu:
  • Etika deskriptif: Etika yang berbicara tentang suatu fakta. Yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
  • Etika normatif: Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

IMPLEMENTASI ETIKA
Beberapa implementasi (penerapan) etika dalam kehidupan sehari-hari dalam dunia kerja yang harus dipatuhi oleh pekerja diantaranya :
  • Etika berpakaian. Janganlah anda mengenakan pakaian kantor yang terlalu seksi dan terbuka jika di kantor terdapat peraturan mengenakan pakaian tertutup. Jangan sampai atasan dan rekan kerja gerah melihat pakaian anda yang terkesan seksi. Tampil modis dan bergaya tanpa membuka aurat yang seharusnya tertutup.
  • Etika bertelepon. Ketika anda menerima atau menelepon menggunakan fasilitas kantor, hendaknya bukan digunakan untuk urusan pribadi. Kalaupun anda kepepet menggunakan fasilitas telepon untuk keperluan pribadi, jangan menggunakan line telepon terlalu lama. Apabila anda bekerja sebagai costumer services suatu perusahaan, hendaknya selalu menyapa dengan sopan setiap ada telepon masuk.
  • Etika berkomunikasi. Di kantor, anda tak hanya bekerja pada atasan saja. Anda pun memiliki rekan kerja yang mungkin saja seruangan dengan anda. Janganlah menjadi seorang pekerja yang masam. Ketika anda datang, sapalah seluruh rekan kerja anda dengan senyum ramah
KODE ETIK
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

FUNGSI KODE ETIK
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik:
  • Kode etik memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • Kode etik merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
  • Kode etik mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.

IMPLEMENTASI KODE ETIK
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas


HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN KODE ETIK
“Dihubungkan dengan etika suatu kode etik dapat dikatakan mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika. Kode etik menimba kekuatan dari etika, tetapi juga memperkuatnya. Kode etik yang tertulis dapat menyumbang bagi pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik menuntut usaha bersama untuk semakin mengerti dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi  dan moral profesi .”(Liliana, 2003:76).
"Kode etik bisa dilihat sebagai produk etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis . Setelah muncul kehadiran kode etik, pemikiran etis tidaklah berhenti begitu saja dan tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi oleh refleksi etis. Kode etik yang  sudah ada, sewaktu-waktu harus dinilai kembali dan jika perlu direvisi atau disesuaikan." (Bertens K, Etika, 2010:22)

Sumber Referensi: