Rabu, 01 April 2015

Pengertian Jaksa




Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Jaksa berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta  “adhyakṣa”, dalam bahasa Inggris disebut “prosecutor” dan dalam bahasa Belanda “officier van justitie”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





SUMBER

2 komentar:

yanmaneee mengatakan...

cheap jordans
air max 270
supreme clothing
timberland
balenciaga
yeezy supply
cheap jordans
ferragamo belt
christian louboutin outlet
air max 97

CALVIN mengatakan...

Well I sincerely enjoyed reading it. This article offered by you is very useful for proper planning.
Just discovered this blog thru Bing, what a pleasant shock!
negative ion generator reviews consumer reports
air purifier made in germany
meat purifier

Posting Komentar

Please Leave Your Comment :)