Rabu, 29 April 2015

Tugas Softskill 3

Nama     : Widyawati
NPM      : 17111393
Kelas      : 4KA30
KELOMPOK 3 
TUGAS SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI

------------------------------------------------------------------

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 
TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB 1 
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 POINT 5 berbunyi:
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
 PEMBAHASAN:
Point pada pasal ini menjelaskan pengertian mengenai jenis alat telekomunikasi  pemancar radio. Yakni  pada dasarnya pesawat pemancar radio adalah merupakan rangkaian komponen elektronika.

CONTOH: 
Resistor, kondensator, transistor,trafo, ic, dan lain lain.

BAB 3 
PEMBINAAN
PASAL 4 AYAT 3 berbunyi:
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan,pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

PEMBAHASAN: Ayat 3 pada pasal ini menjelaskan mengenai aturan dalam penetapan kebijakan untuk pengawasan dan pengendalian segala jenis aktifitas dalam bidang telekomunikasi. Dimana penetapan aturan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan global dan sesuai dengan kebutuhan, pandangan dan pemikiran masyarakat.

CONTOH:
  1. Pemberian sanksi kepada operator yang tidak memenuhi standar layanan ;
  2. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa;
  3. Memberikan peng hargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan;
  4. Melakukan verifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa dan melakukan penilaian atasnya.
SUMBER REFERENSI:
http://www.gultomlawconsultants.com/kewajiban-pemerintah-dalam-penataan-pembinaan-di-bidang-telekomunikasi/
https://www.dropbox.com/s/bqd24o3laeto7kq/uu-ri-no-36-1999.pdf?dl=0

Rabu, 01 April 2015

Pengertian Jaksa




Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Jaksa berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta  “adhyakṣa”, dalam bahasa Inggris disebut “prosecutor” dan dalam bahasa Belanda “officier van justitie”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





SUMBER