NPM : 17111393
Kelas : 4KA30
KELOMPOK 3
TUGAS SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI
------------------------------------------------------------------
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 POINT 5 berbunyi:
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
PEMBAHASAN:
Point pada pasal ini menjelaskan pengertian mengenai jenis alat telekomunikasi pemancar radio. Yakni pada dasarnya pesawat pemancar radio adalah merupakan rangkaian komponen
elektronika.
CONTOH:
Resistor, kondensator, transistor,trafo, ic, dan
lain lain.
BAB 3
PEMBINAAN
PASAL 4 AYAT 3 berbunyi:
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan,pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
PEMBAHASAN: Ayat 3 pada pasal ini menjelaskan mengenai aturan dalam penetapan kebijakan untuk pengawasan dan pengendalian segala jenis aktifitas dalam bidang telekomunikasi. Dimana penetapan aturan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan global dan sesuai dengan kebutuhan, pandangan dan pemikiran masyarakat.
CONTOH:
- Pemberian sanksi kepada operator yang tidak memenuhi standar layanan ;
- Mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa;
- Memberikan peng hargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan;
- Melakukan verifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa dan melakukan penilaian atasnya.
http://www.gultomlawconsultants.com/kewajiban-pemerintah-dalam-penataan-pembinaan-di-bidang-telekomunikasi/
https://www.dropbox.com/s/bqd24o3laeto7kq/uu-ri-no-36-1999.pdf?dl=0