1. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan:
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara
yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan
bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
2. Wawasan Nusantara:
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional
3.
Hak
dan kewajiban warga Negara:
·
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
·
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
4. Terbentuknya NKRI:
a. Urutan
kronologi proklamasi kemerdekaan Indonesia antara lain sebagai berikut;
peristiwa menyerahnaya Jepang kepada
sekutu, perbedaan pendapat golongan tua dan golongan muda, peristiwa
Rengasdengklok, penyusunan teks proklamasi dan pembacaan naskah proklamasi.
b. Penyebar
luasan berita proklamasi melalui kantor berita Yoshima, radio dan surat kabar.
c. Urutan
kronologi terbentuknya NKRI antara lain sebagai berikut ; UUD 1945, pemilihan
presiden dan wakil presiden, pebentukan departemen, Komite Nasional Indonesial
Pusat dan daerah, pembentukan BKR,
d. dukungan
spontan rakyat terhadap proklamasi antara lain; dari Sri Sultan Hamengkubuwono
IX dan rapat raksasa dilapangan IKADA Jakarta.
5. Demokrasi:
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
6.
Hak
asasi manusia:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
7.
Bentuk
Negara Indonesia:
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah
beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal,
Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan
Presidensil.
8.
Sikap
utk berperan dalam era globalisasi:
- Berkompetisi dalam kemajuan
iptek;
- Meningkatkan motif berprestasi;
- Meningkatkan kualitas/mutu;
- Selalu berorientasi ke masa
depan.
9.
Ketahanan nasional? Bagaimana ketahanan diri sendiri?:
Ketahanan Nasional adalah suatu
kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam
maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
10. Pemerintah
dan presiden?:
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu
Presiden (Latin: prae-sebelum dan
sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu
organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara.