Nama : Widyawati
NPM : 17111393
Kelas : 4KA30
Tugas Individu
Tulisan Mengenai Etika Dalam Bermasyarakat
Matkul SOFTSKILL ETIKA & PROFESIONALISME TSI
------------------------------------------------------------------
Pengertian Etika Masyarakat
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat,
watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.
Hukum Pidana Dan Perdata Dalam Etika Bermasyarakat
Contoh Kasus Hukum Pidana Etika
- Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi
elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan
dalam pasal-pasal berikut, akan dijerat sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1
milyar rupiah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Ketika seseorang/sekelompok orang melakukan pengrusakan/pencurian barang milik orang lain.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Hukuman bagi yang meninggalkan seseorang yang butuh pertolongan.
Pasal 304 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam
keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Hukum Perdata
Hukum Perdata pada etika masyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Misalnya etika dalam agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha. Etika bisa disebut sebagai kumpulan asas atau nilai moral (kode
etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, kode etik jurnalis, kode etik pengacara dll. Selain itu, etika juga mengandung hal tentang yang baik atau buruk. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Contoh Kasus Hukum Perdata Etika:
- Etika Agama: Hukum melakukan zina dalam Agama Islam. Berdasarkan pada Al-Quran dan Hadits:
Surat Al-Israa’ Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Surat An-Nur Ayat 30-31
Ayat 30
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS An nur
: 30)
Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ
آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ
غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ
جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
dan
Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara
laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan
–pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an nur ayat 31)
Hadits
“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi
berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian
beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian
beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab:
‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di
lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan
terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820)
Maka berdasarkan dalil-dalil di atas, maka Hukuman di Dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu)
jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah
menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di Dunia ia tidak
sempat mendapat hukuman tadi, maka di Akhirat ia disiksa di api neraka.
- Etika Sosial: Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya
untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan
untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang
Negara utnuk kepentingan pribadinya (korupsi), dan tidak dapat
mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah.
Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika sosial. Selain itu, hukuman sosial yang biasanya timbul adalah dikucilkan dari masyarakat.
SUMBER: