Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau
tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Jaksa
berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta “adhyakṣa”, dalam bahasa Inggris disebut “prosecutor”
dan dalam bahasa Belanda “officier van justitie”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah
pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak
sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
SUMBER
2 komentar:
cheap jordans
air max 270
supreme clothing
timberland
balenciaga
yeezy supply
cheap jordans
ferragamo belt
christian louboutin outlet
air max 97
Well I sincerely enjoyed reading it. This article offered by you is very useful for proper planning.
Just discovered this blog thru Bing, what a pleasant shock!
negative ion generator reviews consumer reports
air purifier made in germany
meat purifier
Posting Komentar
Please Leave Your Comment :)