Rabu, 01 April 2015

Pengertian Jaksa




Pengertian Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Jaksa berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta  “adhyaká¹£a”, dalam bahasa Inggris disebut “prosecutor” dan dalam bahasa Belanda “officier van justitie”.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.





SUMBER

2 komentar:

Please Leave Your Comment :)